Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang sebelumnya mereka sampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), khususnya terkait janji repatriasi aset atau pembayaran tertentu.
“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak,” tandasnya. (far)
