IPOL.ID – Status ibu kota negara secara hukum menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan yang sah hingga saat ini. Hal tersebut merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid menyatakan keputusan MK tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.
Ia menjabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).
“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” jelasnya, dikutip Minggu (24/5).
Kelanjutan pembangunan IKN, kata dia, sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.
