“Hasil evaluasi 2024 menyatakan bahwa PT APBS masih memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan meskipun proses balik nama masih berjalan,” ujar saksi AVM.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno menyatakan “Fakta persidangan hari ini melalui pemeriksaan saksi memperlihatkan bahwa kegiatan pengerukan telah melalui prosedur dan evaluasi resmi, sehingga tidak mencerminkan adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan. Jadi, SIUPR milik APBS memang diterbitkan secara sah oleh Kementerian Perhubungan,”tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim menyampaikan “Ketiga terdakwa hanyalah pegawai yang melaksanakan tugas secara jujur dan bertanggung jawab sesuai amanat perusahaan, tanpa pernah mengambil apa yang bukan hak mereka, merugikan pihak manapun, ataupun melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Ketiga terdakwa adalah karyawan profesional yang secara miris harus membuktikan bahwa bekerja bukanlah suatu kejahatan. Kami siap membuktikannya satu per satu di hadapan Majelis Hakim,”paparnya. (bam)
