Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Nusantara

Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Bambang
Bambang Published 01 May 2026, 17:20
Share
2 Min Read
IMG 20260501 WA0145
Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan pelabuhan mengungkap bahwa Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) PT APBS telah dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan melalui evaluasi resmi. Foto/ist
SHARE

“Hasil evaluasi 2024 menyatakan bahwa PT APBS masih memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan meskipun proses balik nama masih berjalan,” ujar saksi AVM.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno menyatakan “Fakta persidangan hari ini melalui pemeriksaan saksi memperlihatkan bahwa kegiatan pengerukan telah melalui prosedur dan evaluasi resmi, sehingga tidak mencerminkan adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan. Jadi, SIUPR milik APBS memang diterbitkan secara sah oleh Kementerian Perhubungan,”tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim menyampaikan “Ketiga terdakwa hanyalah pegawai yang melaksanakan tugas secara jujur dan bertanggung jawab sesuai amanat perusahaan, tanpa pernah mengambil apa yang bukan hak mereka, merugikan pihak manapun, ataupun melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Ketiga terdakwa adalah karyawan profesional yang secara miris harus membuktikan bahwa bekerja bukanlah suatu kejahatan. Kami siap membuktikannya satu per satu di hadapan Majelis Hakim,”paparnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut, Saksi JPU, Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260501 WA0129 Tragis! Mobil Dinas Oleng Tabrak Anak SD Saat Jam Istirahat
Next Article IMG 20260501 WA0131 May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?