IPOL.ID- Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan pelabuhan mengungkap bahwa Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) PT APBS telah dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan melalui evaluasi resmi.
Maka, tidak terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan (29/4/2026).
Kelima saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut merupakan petugas evaluator SIUPR terhadap PT APBS pada tahun 2022 dan 2024 yang berasal dari Kementerian Perhubungan.
Para saksi mengatakan bahwa SIUPR PT APBS telah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi, sedangkan penilaian terhadap aspek teknis kapal bukan merupakan kapasitas mereka. Saksi SR menyampaikan,” Pada saat itu kami meninjau berkas administratif dan juga melihat kapal yang bersandar dalam kondisi baik, sehingga hasil evaluasi kami terhadap SIUPR PT APBS adalah memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan, meskipun dengan catatan melakukan balik nama dalam enam bulan, yang merupakan kesepakatan bersama, bukan perintah jabatan,” ujarnya.
