Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Nusantara

Saksi JPU ungkap Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Bambang
Bambang Published 01 May 2026, 17:20
Share
2 Min Read
IMG 20260501 WA0145
Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan pelabuhan mengungkap bahwa Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) PT APBS telah dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan melalui evaluasi resmi. Foto/ist
SHARE

IPOL.ID- Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan pelabuhan mengungkap bahwa Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) PT APBS telah dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan melalui evaluasi resmi.

Maka, tidak terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan (29/4/2026).

Kelima saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut merupakan petugas evaluator SIUPR terhadap PT APBS pada tahun 2022 dan 2024 yang berasal dari Kementerian Perhubungan.

Para saksi mengatakan bahwa SIUPR PT APBS telah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi, sedangkan penilaian terhadap aspek teknis kapal bukan merupakan kapasitas mereka. Saksi SR menyampaikan,” Pada saat itu kami meninjau berkas administratif dan juga melihat kapal yang bersandar dalam kondisi baik, sehingga hasil evaluasi kami terhadap SIUPR PT APBS adalah memenuhi persyaratan pekerjaan pengerukan, meskipun dengan catatan melakukan balik nama dalam enam bulan, yang merupakan kesepakatan bersama, bukan perintah jabatan,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Izin Pengerukan Sah, Kuasa Hukum Sebut, Saksi JPU, Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260501 WA0129 Tragis! Mobil Dinas Oleng Tabrak Anak SD Saat Jam Istirahat
Next Article IMG 20260501 WA0131 May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan

TERPOPULER

TERPOPULER
jubir prast
HeadlineHukum

Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan

Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nasional
RI Tampilkan Model Kerukunan Umat Beragama kepada Presiden Jerman
16 Jun 2026, 15:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?