Menurutnya, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan kendaraan seperti faktur, nomor identifikasi kendaraan (VIN), BPKB, maupun dokumen perikatan fidusia.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 99 ribu unit kendaraan telah dikirim ke Tahiti dan Togo. Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp177 miliar dari potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak masuk ke kas negara.
“Sejumlah kendaraan hasil pengalihan atau perbuatan ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar, yang seharusnya menjadi penerimaan pajak kendaraan bermotor,” tutur Iman.(Vinolla)
