1.2. Melakukan pendaftaran secara langsung atau diusulkan oleh Anggota aktif dengan surat bermaterai Rp. 10.000 kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan calon ketua umum PB. IKASI Tahun 2026 dengan melampirkan surat dukungan minimal 30% (tiga puluh persen) dari provinsi IKASI yang memiliki SK PB IKASI anggota KONI atau sama dengan 9 (sembilan) dukungan tertulis provinsi IKASI yang memiliki SK PB IKASI anggota KONI;
1.3. Apabila Pengurus Provinsi IKASI yang memiliki SK PB IKASI anggota KONI, yang telah memberikan surat dukungan kepada salah satu calon Ketua Umum PB. IKASI dan setelahnya memberikan lagi surat dukungan ke calon ketua umum PB. IKASI lainnya, maka surat dukungan yang diberikan tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku.
1.4. Memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi cabang olahraga yang merupakan anggota KONI di tingkat nasional dan pengurus organisasi cabang olahraga di tingkat internasional.
1.5. Berdomisili tetap di Jakarta atau membuat surat pernyataan akan berdomisili tetap di Jakarta bila terpilih sebagai Ketua Umum PB. IKASI;
