“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” kata Budi.
Sedangkan untuk Bea Cukai, dia menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk mengecek proses perizinan. Terlebih, kata dia, kontainer tersebut sudah sekitar satu bulan belum bisa keluar dari pelabuhan.
“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya. (Yudha Krastawan)
