“Karena situasi mulai memanas, jajaran Polsek Samarang langsung mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Garut,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Kasusnya sedang kami dalami. Kami juga melibatkan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban,” tambah Joko.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua salah satu rekannya sesama santriwati di ponpes tersebut.
Awalnya, korban mengaku diusir dari pesantren. Namun setelah diajak berbicara lebih lanjut, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke polisi. Setelah korban bicara lebih terbuka, akhirnya terungkap dugaan tindakan asusila yang dialaminya,” ujar Aditya.
