Akibat kejadian itu, relawan ambulans melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok atas dugaan pengancaman dan perusakan kendaraan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perusakan ambulans.
“Benar, ada laporannya. Laporan mengenai tindak pidana perusakan mobil ambulans,” kata Made.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ambulans dihalangi seorang pengendara motor hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian diduga menendang kendaraan hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kiri.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di kawasan Cilodong, Depok.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
