IPOL.ID-Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, yakni Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan digelar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).
Dalam pidatonya, Rano menyebutkan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan. Hal itu dikarenakan regulasi yang telah berlaku lebih dari 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor kesehatan saat ini.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, sehingga tidak terjadi disharmoni regulasi yang berdampak pada pelayanan kesehatan di Jakarta,” ujarnya.
Wagub Rano mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting mengenai perlunya sistem kesehatan yang lebih tangguh, adaptif, dan terintegrasi.
Menurutnya, Jakarta kini menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya penyakit menular, potensi wabah, hingga kesenjangan akses layanan kesehatan.
