“Kalau tidak jadi dilaksanakan, harus dikembalikan dulu ke Banggar. Baru kemudian dibahas untuk dialokasikan ke kegiatan lain. Ada aturan hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD. Jadi tidak bisa dinas menghapus atau menggeser anggaran sendiri,” katanya.
Menurut Idris, jika tindakan seperti itu dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah akan hilang.
“Kalau semua dinas bisa melakukan hal ini, lalu di mana fungsi anggota dewan?. Di mana kontrol dan pengawasan DPRD?. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengkritik rencana pembangunan atau pengadaan baru yang disebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa pembahasan bersama legislatif.
“Jangan sampai ada pembangunan dengan anggaran ratusan miliar tanpa perencanaan yang jelas. Ini bisa berdampak hukum,” bener anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 2 Jakut itu.
