Topik menyatakan, para tersangka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia mengaku, setelah proses penyerahan Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan proses persidangan.
“Terhadap 11 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 7,3 triliun.
“Hal itu tertuang dalam surat BPKP Nomor PE.03.03/S.403/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan turunannya tahun 2022 sampai 2024,” tambah Topik mengulang isi surat putusan BPKP.
