Keputusan tersebut, kaat dia, dilakukan secara baik-baik tanpa menghilangkan hubungan baik dengan Partai Buruh. Meski demikian, seluruh kader ORI dan KSPSI yang masih menduduki jabatan struktural di Partai Buruh diminta segera mengajukan surat pengunduran diri.
Instruksi itu berlaku bagi pengurus di tingkat pusat hingga kecamatan yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Ferri mengibaratkan hubungan ORI dengan Partai Buruh layaknya rumah tangga yang sudah lama dilanda persoalan dan tidak lagi menemukan jalan keluar.
“Masalah internal sebenarnya sudah lama kami coba selesaikan secara kekeluargaan, tetapi persoalannya terus bertambah hingga akhirnya, berdasarkan evaluasi dan masukan dari seluruh daerah, kami memutuskan cukup sampai di sini,” ujarnya.

