Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polrestabes Medan. Sementara itu, pasangan suami istri yang menjadi korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. (Vinolla)
