Kaban menjelaskan peserta memperoleh penjelasan mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan sejak masa persiapan keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan JHT menjadi tabungan yang dapat dimanfaatkan setelah masa kerja berakhir.
“Program perlindungan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja migran dan keluarganya dari berbagai risiko sosial ekonomi,” kata Kaban.
Kaban menuturkan transformasi digital yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan PMI dalam mengakses layanan dari luar negeri. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), berbagai kebutuhan administrasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Aplikasi JMO menjadi solusi praktis bagi PMI untuk mengelola kepesertaan, memperbarui data, mengakses kartu digital, hingga mengajukan klaim dari mana saja,” ungkap Kaban.

