Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat memperoleh informasi secara interaktif melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di Contact Center 175. Kaban menjelaskan aplikasi JMO juga menyediakan fasilitas pengajuan klaim JHT secara daring bagi PMI. Peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dapat melakukan pencairan langsung melalui aplikasi, sedangkan saldo di atas Rp15 juta dapat diajukan melalui Portal Layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memastikan peserta memiliki berbagai pilihan kanal layanan yang mudah diakses untuk memperoleh informasi maupun mengajukan manfaat program,” kata Kaban.
Kaban menilai penguatan literasi perlindungan sosial bagi PMI perlu terus dilakukan mengingat pekerja migran merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional melalui kontribusi remitansi kepada keluarga di Indonesia. Perlindungan yang memadai akan membantu pekerja migran menjalankan tugas dengan lebih fokus dan produktif di negara penempatan.
“Semakin baik pemahaman PMI terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semakin besar pula manfaat perlindungan yang dapat dirasakan selama masa kerja di luar negeri,” pungkas Kaban.

