Menurut Kaban, fitur khusus PMI dalam aplikasi JMO memungkinkan peserta melakukan pendaftaran sebagai calon PMI maupun PMI aktif, memperbarui data kontrak kerja, membuka rekening bank yang telah terintegrasi dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengajukan klaim manfaat JKK dan JKM secara digital. Kartu kepesertaan digital juga dapat diakses kapan saja sehingga memudahkan proses verifikasi kepesertaan selama bekerja di luar negeri.
“Seluruh layanan utama kini dapat diakses melalui satu aplikasi sehingga peserta memperoleh kemudahan dan kepastian layanan secara berkelanjutan,” ujar Kaban.
Kaban menambahkan layanan digital menjadi kebutuhan penting mengingat jumlah PMI Indonesia yang bekerja di berbagai negara terus bertambah setiap tahun. Kemudahan akses layanan dinilai mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan peserta tetap memperoleh perlindungan tanpa terkendala jarak dan waktu.
“Kami terus mengembangkan layanan yang mudah diakses agar PMI tetap dapat memperoleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara cepat meskipun berada di luar negeri,” tutur Kaban.

