BPOM menegaskan akan menindak pelaku sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang menawarkan klaim berlebihan, seperti meningkatkan stamina secara instan atau menyembuhkan pegal linu dalam waktu singkat. Masyarakat diminta selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli maupun mengonsumsi produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Apabila menemukan produk yang diduga mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM terdekat. (Vinolla)

