Taruna menegaskan, pencampuran BKO ke dalam produk yang diklaim berbahan alami merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Konsumen berpotensi mengalami efek samping serius karena menggunakan produk tanpa mengetahui kandungan obat keras di dalamnya.
Ia menjelaskan, sildenafil sitrat merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga gangguan fungsi hati dan ginjal.
Selain itu, penggunaan produk yang mengandung parasetamol secara tidak tepat juga dapat meningkatkan risiko kerusakan hati. BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengobati keluhan sesak napas secara sembarangan karena kondisi tersebut dapat menjadi tanda penyakit serius yang memerlukan penanganan tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, serta pemblokiran tautan penjualan di berbagai platform digital. Saat ini, penelusuran terhadap pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut masih berlangsung.

