Adapun pendanaan buyback fluktuatif akan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. Buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada harga yang dinilai wajar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dhanny menambahkan bahwa langkah buyback yang dilakukan BRI juga telah mempertimbangkan kondisi pasar yang masih dipengaruhi berbagai tantangan global, mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia, meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah, kenaikan harga minyak dunia, hingga arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Kondisi tersebut turut memberikan tekanan terhadap pasar keuangan, termasuk pasar modal Indonesia.
“Melalui aksi korporasi ini, BRI telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback fluktuatif tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan,” tegasnya.
Setelah dilakukan buyback, proforma indikator keuangan BRI (konsolidasi) per 31 Maret 2026, tercatat rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap berada pada level yang kuat sebesar 22,86%, sementara Return on Equity (ROE) tercatat 18,37%. Hal tersebut mencerminkan bahwa perseroan tetap memiliki kapasitas permodalan yang kuat guna mendukung ekspansi usaha dan mitigasi risiko pengelolaan bisnis bank.
