Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar. (ahmad)
