“Terkait pola pengangkatan, masih terlalu generalis, Kemenag mengusulkan materi perubahan RUU Sisdikas pada pasal 25 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan merujuk pada rencana induk pendidikan nasional, (2) Dalam hal pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah yang membidangi urusan agama,” ungkapnya.
“Kaitan dengan pesantren, meskipun pesantren punya otonomi UU sendiri, kita ingin menambahkan satu klausul, usul perubahan RUU pasal 144 (1) Jenis Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional,” imbuh Dirjen Pendis.
Isu selanjutnya terkait pendanaan di rancangan UU, Dirjen menyebutkan bahwa dalam pasal 198A, baru menyebut 3 Kementerian, yakni Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan Nasional.

