Salah satu usul perubahan yang disampaikan Kemenag dalam RUU Sisdiknas khususnya pasal 5 agar ditambahkan dengan nilai Ketuhanan. “Argumentasinya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” tuturnya.
Selain itu, Sekjen juga menganggap Ketuhanan penting sebab dapat memperkuat fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 3 draft UU Sisdiknas.
Senada dengan Sekjen, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno juga menyatakan beberapa regulasi yang selama ini sudah menjadi kiblat pendidikan nasional dalam satu sistem, baik UU terkait pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan dasar di Kementerian Agama relatif bagus.
“Hanya catatannya ada beberapa isu krusial terkait dengan guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama,” ujar Dirjen Pendis.
Menurutnya, isu terkini kewenangan pengelolaan guru agama selama ini dilakukan oleh beberapa instansi/ institusi : Kemenag, Pemda, Kementerian lain, kepala sekolah, yayasan, komite sekolah. Implikasinya menyulitkan dalam hal pengaturan pembinaan, karir, kesejahteraan guru dan tata kelola guru lainnya.

