“Warga akan dipandu untuk mengetahui status desilnya. Jadi cukup membawa KTP, KK, dan HP saat datang berkonsultasi,” ujarnya.
Yuli menjelaskan, bantuan sosial pada prinsipnya diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5. Sementara warga yang berada pada desil 6 hingga 10 dan menjadi penerima Program Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), maupun Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), saat ini masih dalam proses verifikasi melalui ground checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Desil 6 sampai 10 yang menjadi penerima PKD sedang dalam proses ground checking DTSEN. Kegiatannya berlangsung mulai awal Juni hingga akhir Juli dan dilakukan secara menyeluruh di DKI Jakarta,” jelasnya.
Ia menerangkan, ground checking merupakan proses pemadanan dan pengecekan langsung terhadap data penerima bantuan. Tujuannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi terkini masyarakat.
“Kalau ternyata penerima sudah masuk kategori mampu, maka bantuannya bisa dihentikan. Karena bantuan diprioritaskan bagi warga yang berada pada desil 1 sampai 5,” katanya.
