Namun demikian, Yuli menegaskan bahwa warga dengan desil 6 atau 7 yang setelah diverifikasi masih tergolong tidak mampu tetap berpeluang menerima bantuan sosial.
“Kalau desilnya 6 atau 7 tetapi kondisi ekonominya memang tidak mampu, mereka tetap bisa mendapatkan PKD untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya pemberitahuan kepada warga setelah proses verifikasi selesai, Yuli mengatakan mekanisme tersebut masih dilakukan secara bertahap. Saat ini fokus pemerintah adalah memberikan layanan konsultasi bagi warga yang ingin mengetahui alasan status desil mereka maupun kelanjutan penerimaan bantuan sosial.
“Untuk saat ini masih bertahap. Yang terpenting warga bisa datang berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan terkait status desil maupun data bantuan sosialnya,” pungkasnya.(Sofian)
