Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu wiraswasta, Khalid Khasim, Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Niken Fransiska; dan Admin Supply Chain Management PT PPA, Alfiyyah Nur Yasmin, belum terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemkab Kukar. (Yudha Krastawan)
