Menurut Dasco, kebijakan Kementerian ESDM tersebut menjadi kabar baik bagi kalangan industri maupun serikat pekerja yang sebelumnya mengeluhkan kenaikan harga gas industri karena berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik,” terangnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan Pemerintah telah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi pelaku industri, termasuk sektor keramik dan sejumlah industri lainnya, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Melalui koordinasi bersama Pimpinan DPR RI dan pemerintah, sejumlah langkah solutif disiapkan untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
Menurut Bahlil, Pemerintah menetapkan penyesuaian harga gas industri melalui tiga skema. Harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri tetap dipertahankan pada kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU. Sementara itu, harga gas pipa bagi industri non-HGBT di wilayah Jawa ditetapkan sebesar US$9,6 per MMBTU, sedangkan harga LNG bagi industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar antara US$20 hingga US$23 per MMBTU sesuai arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

