Lamhot menjelaskan bahwa penguasaan vertikal tersebut berdampak langsung pada ketidakadilan akses layar. Rumah produksi yang berafiliasi dengan eksibitor besar mendapat prioritas tayang, sementara PH independen harus mengantre hingga dua hingga tiga tahun, bahkan ada yang tidak pernah tayang sama sekali.
“Ketika kita melakukan pendalaman, ternyata yang punya otoritas untuk menyatakan sebuah film tayang di layar lebar, itu adalah mereka-mereka eksibitor. Sementara eksibitor ini juga terafiliasi terhadap beberapa PH, sehingga produksi-produksi yang di PH yang terafiliasi dengan para eksibitor inilah yang mendapat akses terhadap layar-layar lebar,” tegasnya.
Ketimpangan ini juga tercermin dari persebaran layar secara geografis. Lamhot menyebut sekitar 70 persen layar lebar terkonsentrasi di Pulau Jawa, didominasi tiga jaringan bioskop besar. Sementara wilayah luar Jawa termasuk Kalimantan, Papua, dan Sumatera, hanya kebagian 30 persen sisanya.
Atas dasar itu, Panja KDFN merekomendasikan hadirnya otoritas independen yang netral dalam rantai distribusi dan eksibisi. Lembaga ini diharapkan dapat memutus mata rantai afiliasi yang tidak sehat dan menjamin keadilan akses layar bagi seluruh pelaku industri.

