“Nanti di akhir daripada kerja-kerja Panja ini, kami akan membuat sebuah rekomendasi. Akses sebuah film terhadap eksibitor itu tidak boleh lagi dipegang otoritasnya oleh mereka-mereka yang eksibitor. Harus ada sebuah lembaga independen,” kata Lamhot.
Panja juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Perfilman yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini, serta mendorong penerapan sistem perizinan satu pintu berbasis digital untuk mengatasi kerumitan birokrasi yang kerap dikeluhkan pelaku industri.
Senada dengan catatan Panja, Cinema Poetica dalam pemaparannya mengidentifikasi sedikitnya sepuluh isu struktural dalam ekosistem perfilman Indonesia. Di antaranya: simpang siur alur perizinan syuting, tumpang tindih fungsi Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif, tidak adanya struktur regulator perfilman dari tingkat nasional hingga lokal, serta absennya sistem pendataan industri film dan pelaku perfilman secara nasional.
Lembaga riset dan literasi sinema yang telah aktif sejak 2010 itu juga menegaskan bahwa investasi di ekosistem perfilman Indonesia masih terlalu terpusat pada produksi, sementara distribusi dan edukasi, dua komponen yang menentukan apakah sebuah film bisa menemukan penontonnya, justru minim perhatian dan pendanaan.

