“Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikanlah hak-hak saya,” kata Herawati.
Ia menyebut sejumlah barang pribadi yang hingga kini belum diterimanya kembali, di antaranya telepon genggam, pakaian, dompet, serta gaji selama 28 hari kerja.
“Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua,” ujarnya.
Kuasa hukum Herawati lainnya, Natalius, menegaskan bahwa perdamaian hanya dapat terwujud apabila kedua pihak menghentikan langkah hukum yang sedang berjalan. Salah satu bentuknya adalah dengan mencabut laporan polisi masing-masing.
“Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing, saling memaafkan, kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan,” kata Natalius.
Meski demikian, Herawati mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Ia juga belum berencana kembali bekerja sebagai ART karena khawatir kejadian serupa dapat terulang.
