Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol
Kriminal

Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol

Farih
Farih Published 04 Jun 2026, 17:05
Share
2 Min Read
IMG 20260604 WA0015
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh, didampingi Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi menunjukkan barang bukti kasus penjambretan handphone, Rabu (3/6/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Polisi mengendus jejak pelaku yang ternyata masih berkeliaran di kawasan Pondok Pinang.

“Tim yang dipimpin AKP Tasyuri berhasil membekuk pelaku RS di kawasan Pondok Pinang,” ujar Kukuh.

Pelaku lainnya yakni R melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri menambahkan, saat diinterogasi, pelaku RS mengaku hp milik korban sudah dijual dan digunakan untuk beli obat keras.

Baca Juga

Ilustrasi jambret. Foto: Freepik
Sulit Awasi Jambret dan Begal, Satriadi Sebut Satpol PP Minim Personil
Aksi Heroik Bocah di Jatinegara, Bergelantungan di Motor Jambret Demi Pertahankan Ponsel
Jualan Tramadol, Toko Kosmetik di Pondok Kopi Digerebek Polisi dan Warga

“Hp dijual di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400 ribu dan hasilnya dibagi dua untuk beli tramadol,” tukas Tasyuri.

Dalam kasusnya, pelaku dijerat Pasal 477 atau Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Kini, pelaku RS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebayoran Lama. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jambret, jambret hp, pondok pinang, Tramadol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260604 WA0018 BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal
Next Article BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?