Polisi mengendus jejak pelaku yang ternyata masih berkeliaran di kawasan Pondok Pinang.
“Tim yang dipimpin AKP Tasyuri berhasil membekuk pelaku RS di kawasan Pondok Pinang,” ujar Kukuh.
Pelaku lainnya yakni R melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri menambahkan, saat diinterogasi, pelaku RS mengaku hp milik korban sudah dijual dan digunakan untuk beli obat keras.
“Hp dijual di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp400 ribu dan hasilnya dibagi dua untuk beli tramadol,” tukas Tasyuri.
Dalam kasusnya, pelaku dijerat Pasal 477 atau Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Kini, pelaku RS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebayoran Lama. (Joesvicar Iqbal)
