IPOL.ID – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam sudah menyalurkan bantuan insentif bagi Guru PAI pada sekolah untuk Tahap II. Bantuan insentif ini disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, melansir Minggu (21/6/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.

