“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari – Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” sebut M Munir.
“Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar,” sambungnya.
Dijelaskan Munir, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: 1) sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif; 2) sudah pensiun; dan 3) diterima sebagai ASN / PPPK.

