Ia berpandangan, penghentian perkara yang tidak memiliki kecukupan alat bukti merupakan langkah yang lebih adil dibanding membiarkan kasus berstatus tidak jelas dalam waktu yang sangat lama. Sebab, ketidakpastian tersebut dapat berdampak pada hak-hak konstitusional pihak yang diperiksa.
Chairul Huda juga menyinggung ketentuan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, regulasi telah memberikan batasan waktu agar penanganan perkara tidak berlangsung tanpa arah dan menghindari potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum.
“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara yang mandek seperti itu seharusnya dihentikan,” ujarnya.
Selain menyoroti lamanya proses penyidikan, Prof Huda juga mengkritisi fenomena perbedaan antara narasi yang disampaikan aparat penegak hukum kepada publik dengan fakta yang kemudian terungkap di persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

