Sebagai contoh, ia menyinggung perkara yang sempat ramai diberitakan sebagai dugaan “oplosan BBM Pertamina”. Dalam perkembangannya di pengadilan, perkara tersebut justru tidak berkaitan dengan praktik pencampuran bahan bakar seperti yang sebelumnya banyak dipersepsikan publik.
“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkapnya.
Menurut Chairul Huda, perbedaan antara narasi awal dan fakta persidangan berpotensi menimbulkan bias informasi bahkan pembunuhan karakter terhadap pihak tertentu sebelum proses pembuktian selesai dilakukan di pengadilan.
Sorotan serupa, lanjut dia, juga terlihat dalam sejumlah perkara yang melibatkan figur publik maupun pejabat negara, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, serta beberapa perkara yang melibatkan kepala daerah dan mantan kepala daerah.

