Dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan publik, Chairul Huda mengingatkan pentingnya membedakan antara diskresi atau pelaksanaan kebijakan dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, pencampuran dua ranah tersebut berisiko menimbulkan penafsiran yang keliru dalam penegakan hukum.
“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu. Apakah ada motif lain di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkasnya. (tim/sol)

