Perlu diketahui, KPK hingga kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Para tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. (Yudha Krastawan)

