Selain itu, penyidik juga mendalami soal proses pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji khusus. Penyidik juga fokus pada pemulihan aset negara imbas perkara ini.
“Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti” ujar Budi.
KPK sejatinya juga memanggil seorang saksi lainnya dalam kasus yang sama hari ini. Saksi dimaksud adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM). Namun, Fuad berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Padahal, keterangan saksi tersebut sangat diperlukan karena memiliki pengetahuan mendalam seputar draf tata kelola komoditas kuota haji tambahan. Itu mulai dari fase perencanaan awal pembagian, mekanisme distribusi birokrasi, hingga draf teknis pengisian kuota oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

