Dalam kasus itu, Edison diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK. Uang tersebut diduga untuk ‘mengamankan’ temuan audit BPK dalam pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.
Uang suap tersebut bersumber dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Perusahaan itu diduga memberikan uang ke Pemkab Muara Enim untuk ‘menjaga hubungan baik’.
“Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK,” tutur Budi.
“Jadi, (Suap) dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya.
Diketahui, Edison dan Abi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Keduanya diduga menerima uang ‘jaga hubungan baik’ dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier dalam pengadaan smart board.
