Berikut syarat dokumen persyaratan peserta seleksi calon Eselon II Kemenag:
1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
3. Asli Ijazah S1/D-IV (wajib) dan S2 dan/atau S3 (jika ada);
4. Asli SK pengangkatan dalam 5 (lima) jabatan terakhir;
5. Asli SK kenaikan pangkat terakhir;
6. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN tahun 2025;
7. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun 2025;
8. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2024 dan 2025);
9. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian / Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya (formulir terlampir);
10. Asli Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
11. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
12. Asli Surat Pernyataan dari atasan langsung tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsung pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);
13. Asli Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir); dan
14. Asli Sertifikat pendidikan dan pelatihan (jika ada).
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
