Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pandangan para calon anggota KI Pusat mengenai langkah yang akan ditempuh untuk merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang mampu menjaga keseimbangan antara transparansi pelayanan kesehatan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Selain itu, Andina juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa pengecualian informasi harus melalui uji konsekuensi. Menurutnya, dalam praktik masih terdapat badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa argumentasi yang memadai sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana para calon anggota KI Pusat akan membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik. “Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?” tanyanya.

