“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” terang Ratna Batara.
Selain itu, lembaga tersebut mengapresiasi langkah cepat rumah sakit, pendamping korban, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang telah memberikan bantuan sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung tidak memenuhi definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Pernyataan itu memicu polemik dan menuai kritik dari publik. (far)

