“Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP [kekerasan berbasis gender terhadap perempuan] berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana,” ujarnya.
“Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya,” lanjutnya.
Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.
Soal pernyataan sebelumnya semata-mata disampaikan dalam konteks pembahasan definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan aparat negara atau pihak lain atas perintah, persetujuan, maupun pembiaran negara.
Karena itu, penjelasan yang disampaikan saat konferensi pers tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya tindak kekerasan yang dialami YTR.

