IPOL.ID – Komnas Perempuan akhirnya meminta maaf. Pernyataan lembaga itu sebelumnya yang menyebut penyiksaan terhadap YTR di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan versi PBB, telah memantik kemarahan publik.
Permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi lembaga, Senin (29/6).
Ia mengakui pernyataan pada konferensi pers 26 Juni lalu soal Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) memicu perhatian luas dari masyarakat.
Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” katanya.
Komnas Perempuan kini menegaskan sebaliknya bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender yang berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam, dan merendahkan martabat manusia.

