IPOL.ID– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan sesuai ketentuan Konvensi Anti-Penyiksaan. Langkah tersebut dilakukan agar penerapan hukum terhadap pelaku sesuai dengan fakta yang ditemukan, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan hingga penanganan perkara secara menyeluruh.
“Kami belum bisa melihat kasus YTR sebagai kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Sondang, Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara tersebut. Hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

