Ia menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, atau melakukan diskriminasi, serta melibatkan unsur negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.
Dalam kasus YTR, kata dia, unsur penderitaan berat telah terlihat. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan negara, misalnya apabila korban sebelumnya telah berupaya melapor namun tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Apabila terdapat unsur pengabaian oleh negara, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Komnas Perempuan juga mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh guna mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, penegak hukum dapat menerapkan pasal secara lebih komprehensif, tidak hanya menggunakan ketentuan penganiayaan berat dalam KUHP, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

