Lebih lanjut, dikatakan Dimaz sejak lama Komisi C belum mendapat penjelasan detail terkait dasar perhitungan penerimaan dari dua sektor tersebut.
Padahal, jumlah kendaraan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta relatif tinggi.
Dimaz menilai, keterbukaan data akan membantu DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Data lengkap juga dapat menjadi dasar memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal dan wajar.
“Komisi C tidak hanya mengejar kenaikan pendapatan daerah. Namun ingin memastikan seluruh penerimaan pajak memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat diaudit, dan sesuai dengan potensi riil Jakarta,” katanya.
Transparansi merupakan hal penting dalam penerimaan pajak. Sebab, menentukan ruang fiskal Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih lagi, Dana Bagi Hasil (DBH) sedang alami penurunan. Berdampak terhadap kapasitas belanja daerah.
“Jadi, bukan barang gelap, tetapi kami masih gelap. Kami belum tahu angka itu muncul dari mana. Kami juga belum tahu nilainya wajar atau tidak,” tandasnya.(Sofian)

