“Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan,” kata Kharis kepada wartawan, Kamis.
Disampaikan Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Kharis mengungkapkan dalam surat itu telah tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau siapapun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan lahan Hotel Sultan agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.
Kharis menegaskan jika mereka tidak mau meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan.
“Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” tutur dia.

