“Dalam catatan kami, sekitar tahun 2015, setahun setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No 33 Tahun 2014), K.H. Maman Abdurahman selaku unsur pimpinan MUI menyampaikan pesan dan harapan agar umat Islam meninggalkan makanan yang syubhat apalagi yang sudah jelas-jelas haram. Jika sudah syubhat, tinggalkan saja. Ia juga menghimbau kepada produsen makanan jangan bohong dengan produk yang mereka jual. Jangan mengaku halal jika ternyata bahan makanannya ada mengandung zat yang haram, tegas beliau saat itu,” tutur Fuad Nasar.
Almarhum dilahirkan di Ciamis, Jawa Barat pada 7 Agustus 1948, dari keluarga yang sederhana. Sejak kecil dunia pesantren membentuknya menjadi ulama dan terus menuntut ilmu hingga meraih sarjana. Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kampungnya sambil mengaji kitab di pesantren.
Semasa muda pernah berguru kepada KHE Abdurahman di Pesantren Persis Pajagalan Bandung. Melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba).

