IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (4/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan RUU tersebut. Pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.
“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” terang Menkeu.
